Hukum Menambahkan Nama Suami di Belakang Istri
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Boleh tidak menambahkan nama suami di belakang nama istri?
Terima kasih
Dari: Murizal
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Tidak boleh menambahkan nama suami ke nama istri, itu budaya orang-orang
Barat yang bertentangan dengan syariat nasab dalam Islam.
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Tambahan dari www.ustadzaris.com
Banyak orang yang memiliki kebiasaan menggabungkan nama suami ke nama
isterinya. Jika ada seorang suami bernama Habibie dan isterinya bernama
Ainun jadilah nama isterinya Ainun Habibie dan semisalnya. Bagaimanakah
hukum masalah ini?
فتاوى اللجنة الدائمةالسؤال الثالث من الفتوى رقم 18147
Fatwa Lajnah Daimah, pertanyaan ketiga dari fatwa no 18147
Pertanyaan, “Tersebar di berbagai negeri sebuah fenomena yaitu seorang
wanita muslimah yang sudah menikah dinasabkan kepada nama atau gelar
suaminya. Misalnya ada wanita bernama Zainab menikah dengan Zaid.
Setelah menikah bolehkan kita tulis nama isteri dengan Zainab Zaid?
Ataukah kebiasaan ini adalah bagian dari budaya barat yang wajib kita
jauhi dan kita waspadai?
Jawaban Lajnah Daimah, “Tidak boleh menasabkan seseorang kepada selain ayahnya.
Allah berfirman yang artinya, “Panggilan mereka dengan menasabkan mereka
kepada ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (QS al
Ahzab:5).
Juga terdapat hadits yang berisi ancaman keras untuk orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya.
Berdasarkan penjelasan di atas maka tidak diperbolehkan menasabkan
seorang wanita kepada suaminya sebagaimana kebiasaan orang-orang kafir
dan kebisaan sebagian kaum muslimin yang suka ikut-ikutan dengan ciri
khas orang kafir”.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
selaku ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh selaku wakil
ketua, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid
masing-masing selaku anggota.